Kewajiban Shalat Berjamaah di Masjid bagi Laki-laki
Banyak
dari kita yang meremehkan shalat berjamaah. Oleh karenanya, melalui
tulisan ini akan coba kami jelaskan mengenai hukum-hukum tentang
wajibnya shalat berjama’ah, karena sebe-narnya masalah ini adalah
masalah yang teramat penting.
Allah SWT banyak menyebut kata shalat dalam Al-Qur’anul Karim. Ini menandakan begitu penting perkara ini. Allah SWT berfirman :
Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (Al Baqarah : 43)
Ayat mulia ini merupakan nash tentang kewajiban shalat berjamaah.
Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (Al Baqarah : 43)
Ayat mulia ini merupakan nash tentang kewajiban shalat berjamaah.
Dan dalam surat An- Nisa’ Allah berfirman yang artinya :
Dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serekat), maka hendaklah mereka dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan kedua yang belum shalat, lalu bershalatlah me-reka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. (An Nisa’ 102)
Dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serekat), maka hendaklah mereka dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan kedua yang belum shalat, lalu bershalatlah me-reka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. (An Nisa’ 102)
Pada
ayat diatas Allah mewajibkan shalat berjamaah bagi kaum muslimin dalam
keadaan perang. Bagaimana bila dalam keadaan damai? Telah disebutkan
diatas bahwa ..dan hendaklah datang segolongan kedua yang be-lum shalat, lalu bershalatlah bersamamu.. Ini
adalah dalil bahwa shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain, bukan fardu
kifayah, ataupun sunnah. Jika hukumnya fardhu kifayah, pastilah gugur
kewajiban berjamaah bagi kelompok kedua karena penunaian kelompok
pertama. Dan jika hukumnya adalah sunnah, pastilah alasan yang paling
utama adalah karena takut.
Dan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata:
Seorang laki-laki buta datang kepada Nabi dan berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai pe-nuntun yang akan menuntunku ke Masjid. Ma-ka dia minta keringanan untuk shalat dirumah, maka diberi keringanan. Lalu ia pergi, Beliau memanggilnya seraya berkata: Apakah kamu mendengar adzan ? Ya, jawabnya. Nabi berkata : Kalau begitu penuhilah (hadirilah)!
Seorang laki-laki buta datang kepada Nabi dan berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai pe-nuntun yang akan menuntunku ke Masjid. Ma-ka dia minta keringanan untuk shalat dirumah, maka diberi keringanan. Lalu ia pergi, Beliau memanggilnya seraya berkata: Apakah kamu mendengar adzan ? Ya, jawabnya. Nabi berkata : Kalau begitu penuhilah (hadirilah)!
Didalam
hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam tidak memberikan
keringanan kepada Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu ‘anhu untuk
shalat dirumahnya (tidak berjamaah) kendati ada alasan, diantaranya:
- Keadaan beliau buta.
- Tidak adanya penuntun ke Masjid.
- Jauh rumahnya dari Masjid.
- Adanya pohon-pohon kurma dan lain-lain yang ada diantara rumah beliau dan Masjid.
- Adanya binatang buas di Madinah.
- Tua umurnya dan telah lemah tulang-tulang-nya.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meri-wayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam telah bersabda:
Aku berniat meme-rintahkan kaum muslimin untuk mendirikan sha-lat. Maka aku perintahkan seorang untuk menjadi imam dan shalat bersama. Kemudian aku berang-kat dengan kaum muslimin yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak mau ikut shalat berjamaah, dan aku bakar rumah-rumah mereka. (Al Bukhari-Muslim)
Aku berniat meme-rintahkan kaum muslimin untuk mendirikan sha-lat. Maka aku perintahkan seorang untuk menjadi imam dan shalat bersama. Kemudian aku berang-kat dengan kaum muslimin yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak mau ikut shalat berjamaah, dan aku bakar rumah-rumah mereka. (Al Bukhari-Muslim)
Hadits
diatas telah menjelaskan bahwa tekad Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wassallam untuk membakar rumah-rumah disebabkan mereka tidak keluar
untuk shalat berjamaah di masjid. Dan masih banyak lagi hadits yang
menerangkan peringatan keras Rasulullah terhadap orang-orang yang tidak
hadir ke masjid untuk berjamaah bukan semata-mata karena mereka
meninggalkan shalat, bahkan mereka shalat di rumah-rumah mereka.
Ibnu
Hajar berkata: Hadits ini telah menerangkan bahwa shalat berjamaah
adalah fardhu ‘ain, karena kalau shalat berjamaah itu hanya sunnah
saja, Rasulullah tidak akan berbuat keras terhadap orang-orang yang
meninggalkannya, dan kalau fardhu kifayah pastilah telah cukup dengan
pekerjaan beliau dan yang bersama beliau.
Abdullah
bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: Engkau telah melihat kami,
tidak seseorang yang meninggalkan shalat berjamaah, kecuali ia seorang
munafik yang diketahui nifaknya atau seseorang yang sakit, bahkan
seorang yang sakitpun berjalan (dengan dipapah) antara dua orang untuk
mendatangi shalat (shalat berjamaah di masjid). Beliau menegaskan :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam mengajarkan kita jalan-jalan
hidayah, dan salah satu jalan hidayah itu adalah shalat di masjid
(shalat yang dikerjakan di masjid). (Shahih Muslim)
Ibnu
Mas’ud juga mengatakan : Barang siapa mau bertemu dengan Allah SWT di
hari akhir nanti dalam keadaan muslim, maka hendaklah memelihara semua
shalat yang diserukan-Nya. Allah SWT telah menetapkan jalan-jalan
hidayah kepada para Nabi dan shalat ter-masuk salah satu jalan hidayah.
Jika kalian sha-lat dirumah maka kalian telah meninggalkan sunnah Nabi
kalian, dan kalian akan sesat. Setiap Lelaki yang bersuci dengan baik,
kemudian menuju masjid, maka Allah SWT menulis setiap langkahnya satu
kebaikan, mengangkatnya satu derajat, dan menghapus satu kejahatannya.
Engkau telah melihat dikalangan kami, tidak pernah ada yang meninggalkan
shalat (berjamaah), kecuali orang munafik yang sudah nyata nifaknya.
Pernah ada seorang lelaki hadir dengan dituntun antara dua orang untuk
didirikan shaf.
Ibnu
Mas’ud, Abdullah bin Abbas dan Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhum
berkata : Barangsiapa yang mendengar adzan kemudian dia tidak
mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya.
Amirul
Mukminin Ali bin Abi Thalib berkata : Tidak ada tetangga masjid
kecuali shalat di masjid. Ketika ditanyakan kepada beliau : Siapa
tetangga masjid ? Beliau menjawab : Siapa saja yang mendengar panggilan
adzan. Kemudian kata beliau : Barangsiapa mendengar panggilan adzan dan
dia tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali dia
mempunyai udzur.
Meningggalkan
shalat berjamaah merupakan salah satu penyebab untuk meninggalkan
shalat sama sekali. Dan perlu diketahui bahwa meninggalkan shalat
adalah kekufuran, dan keluar dari islam. Ini berdasar pada sabda Nabi :
Batas antara seseorang dengan kekufuran dan syirik adalah meninggalkan
shalat. (HR. Muslim). Janji yang membatasi antara kita dan orang-orang kafir adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, maka ia kafir.
Setiap
muslim wajib memelihara shalat pada waktunya, mengerjakan shalat
sesuai dengan yang disyariatkan Allah, dan mengerjakan secara berjamaah
di rumah-rumah Allah. Setiap muslim wajib taat kepada Allah dan
rasul-Nya, serta takut akan murka dan siksanya.
Tidak bisa dipungkiri shalat berjamaah mempunyai beberapa hikmah serta kemaslahatan. Hikmah yang tampak adalah :
-
Akan timbul diantara sesama muslim akan saling mengenal dan saling
membantu dalam kebaikan, ketaqwaan, dan saling berwasiat de-ngan
kebenaran dan kesabaran.
- Saling memberi dorongan kepada orang lain yang meninggalkannya, dan memberi penga-jaran kepada yang tidak tahu.
- Menumbuhkan rasa tidak-suka/membenci kemunafikan.
- Memperlihatkan syiar-syiar Allah ditengah-tengah hamba-Nya.
- Sarana dakwah lewat kata-kata dan perbuatan.
Hadits
mengenai wajibnya shalat berjamaah dan kewajiban melaksanakannya di
rumah Allah sangat banyak Oleh karena itu setiap muslim wajib
memperhatikan, dan bersegera melaksanakannya. Juga wajib memberitahukan
hal ini kepada anak-anaknya, keluarga, tetangga, dan seluruh
teman-teman seaqidah agar mereka melaksanakan perintah Allah SWT dan
rasul-Nya dan agar mereka takut terhadap larangan Allah dan rasul-Nya
dan agar mereka menjauhkan diri dari sifat-sifat orang munafik yang
tercela, dianta-ranya malas mengerjakan shalat.
Selesai ditulis di Surabaya, pada 18 Desember 2011
Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Ditulis ulang oleh Supriyono
Merujuk dari kitab
Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul
Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap,
Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu
Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007Mhttp://cupy-moslem.blogspot.com/2011/12/kewajiban-shalat-berjamaah-di-masjid.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar